TUGAS MAKALAH MATA KULIAH PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.
7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat
negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi
politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan
yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila.[1] Dengan lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini
Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup
bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi
kepentingan politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan
disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan,
sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara
ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu
platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil
akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi
berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar
negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang
Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga
pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia.
Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada
Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas
tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa
inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki
tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk
benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif.
Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para
penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta
sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde
Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan
mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya melemahkan
ideology Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang
akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, contoh: kekacauan di
Aceh,Kalimantan, Sulawesi, Ambon , Papua, dll.
B. Rumusan Masalah
- Apakah hakikat Pancasila ?
- Apa pengertian dari Pancasila ?
- Bagaimana sumber dan nilai Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia ?
C.
Tujuan
Berdasarkan alasan diatas, maka tanggung jawab kita bersama
sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila. Terutama
dalam konteks sejarah, yaitu meliputi asal kata, pengertian, dan juga
sumber dan nilai-nilai pancasila dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah mempunyai
pengertian dan arti yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara,
sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sebagai
kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam
terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila
secara kedudukan dan fungsinya juga harus di pahami secara kronologis.
B. Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila jika dikaji secara lebih detail
memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara,
pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam
proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita
deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara
kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian
pancasila meliputi :
1. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut
Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti
secara leksikal, yaitu :[2]
- Panca artinya lima
- Syila artinya batu sendi, alas, dasar
- Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila
yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India.
Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui
samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran
moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila. Pancasyiila menurut
Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi
larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras.[3]
Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk
ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman
Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca
disebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila). Setelah
Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral
Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo
limo/M5) :[4]
- mateni (membunuh)
- maling (mencuri)
- madon (berzina)
- mabok (minuman keras/candu)
- main (berjudi).
2. Pengertian
Pancasila Secara Historis
Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan.
Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan
Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila.
Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya
yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun
dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang
dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila. Hal ini
didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan
dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara
bulat. Secara historis proses perumusan pancasila adalah :
- Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato
mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1.
Peri
Kebangsaan
2.
Peri
Kemanusiaan
3.
Peri
Ketuhanan
4.
Peri
Kerakyatan
5.
Kesejahteraan
Rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis
mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar
negara sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan
persatuan Indonesia
3.
Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
- Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima
dasar negara sebagai berikut :
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan
lahir dan bathin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan rakyat
- Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan
dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai
berikut :
1.
Nasionalisme
atau Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
3.
Mufakat atau
Demokrasi
4.
Kesejahteraan
Sosial
5.
Ketuhanan
yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi
Tri Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio
Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa.
Adapun Tri Sila masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah“gotong
royong”.
- Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI
(Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat
Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya.
pemeluknya.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945
oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
/ Perwakilan
/ Perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik
Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa
Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula
rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
a.
Dalam
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (29 Desember – 17 Agustus
1950)
1950)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan
Sosial
b.
Dalam UUD Sementara 1950 (17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
c.
Dalam
kalangan masyarakat luas
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kedaulatan Rakyat
5.
Keadilan
Sosial
Dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah
rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
Nilai
–nilai Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dulu kala sebelum
bangsa Indonesia mendirikan negara. Proses terbentuknya negara Indonesia
melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga
munculnya kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV.
C. Sumber dan Nilai-Nilai
Pancasila Dalam Perjalanan Sejarah Bangsa Indonesia
1. Zaman Kutai
Pada zaman ini masyarakat kutai yang membukai zaman sejarah Indonesia
pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan.
2. Zaman Sriwijaya
Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam sesuatu negara telah
tercemin pada kerjaan Sriwijaya[5]
yang berbunyi yaitu marvuat vanua criwijaya siddhayara subhika (suatu
cita-cita negara yang adil & makmur).
3. Zaman Kerajaan-Kerajaan
Sebelum Kerajaan Majapahit
Pada zaman ini diterapkan antara lain untuk raja Aiar Langgi sikap
tolerensi dalam beragama nilai-nilai kemanusiaan (hubungan dagang &
kerjasama dengan Benggala, Chola, dan Chompa) serta perhatian kerjahteraan
pertanian bagi rakyat dengan dengan membangun tanggul & waduk.
4. Zaman Kerajaan
Majapahit
Sumpah Palapa / Gadjahmada berisi cita-cita mempersatukan seluruh
Nusantara.[6]
5. Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh maka berkambanglah agama Islam dengan pesatnya
di Indonesia.
Bersama dengan itu maka berkambang pula kerajaan-karajaan Islam seperti
kerajaan Demak. Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa Eropa di Nusantara.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia pada awalnya berdangan,
namun kemudian berubah menjadi praktek penjajahan. Adanya penjajahan membuat
perlawanan dari rakyat Indonesia
di berbagai wilayah Nusantara, namun karena tidak adanya kesatuan&
persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa sia-sia.
6. Kebangkitan Nasional
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan
suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya
sendiri.[7]
7. Zaman Penjajahan Jepang
Jepang menjanjikan kemardekaan tanpa syarat kapada bangsa Indonesia.
Bahkan untuk mendapatkan simpati & dukungan dari bangsa Indonesia maka
sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang
bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia
yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Jadi dari pembahasan di atas bisa disimpulkan bahwa pancasila
merupakan sumber dan nilai yang penting dalam perjalanan sejarah bangsa
Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi negara dan sebagai cara pandang
bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari
berbagai aspek kehidupan.
Demikian makalah tentang Pancasila Dalam Konteks Sejarah yang
kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Tim penyusun MKD IAIN Sunan Ampel
Surabaya,2011,Merevitalisasi Pendidikan Pancasila sebagai pemandu reformasi,IAIN
Sunan Ampel Press,Surabaya.
Sunaryo Wreksosuhardjo,2005,Ilmu
pancasila yuridis kenegaraan dan ilmu filsafat pancasila,Yogyakarta.
Hartono, 1992,Pancasila ditinjau
dari segi histiros,Rineka cipta,Jakarta.
Kaelan, 2010, Pendidikan
Pancasila, Paradigma, Yogyakarta
[1] Tim penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya,2011,Merevitalisasi
Pendidikan Pancasila sebagai pemandu reformasi,IAIN Sunan Ampel
Press,Surabaya. Hal. 239
[2] Sunaryo Wreksosuhardjo,2005,Ilmu pancasila yuridis
kenegaraan dan ilmu filsafat pancasila,Yogyakarta. Hal. 21
[3] http://id.wikipedia.org/,
di akses 28 oktober 2011
[4] Tim penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya,2011,Merevitalisasi
Pendidikan Pancasila sebagai pemandu reformasi,IAIN Sunan Ampel
Press,Surabaya. Hal. 137-138
[5] Hartono, 1992,Pancasila ditinjau dari segi histiros,Rineka
cipta,Jakarta,. Hal. 3
[6] Tim penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya,2011,Merevitalisasi
Pendidikan Pancasila sebagai pemandu reformasi,IAIN Sunan Ampel
Press,Surabaya. Hal. 42
[7] Tim penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya,2011,Merevitalisasi
Pendidikan Pancasila sebagai pemandu reformasi,IAIN Sunan Ampel
Press,Surabaya. Hal.47
Posting Komentar