.

MAKALAH "PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH"

TUGAS MAKALAH MATA KULIAH PANCASILA




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila.[1] Dengan lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif.
Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya melemahkan ideology Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, contoh: kekacauan di Aceh,Kalimantan, Sulawesi, Ambon , Papua, dll.

B.     Rumusan Masalah
  1. Apakah hakikat Pancasila ?
  2. Apa pengertian dari Pancasila ?
  3. Bagaimana sumber dan nilai Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia ?

C.     Tujuan
Berdasarkan alasan diatas, maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila. Terutama dalam konteks sejarah, yaitu meliputi asal kata, pengertian, dan juga sumber dan nilai-nilai pancasila dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hakikat Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah mempunyai pengertian dan arti yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus di pahami secara kronologis.

B.     Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila jika dikaji secara lebih detail memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian pancasila meliputi :

1. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :[2]
  • Panca artinya lima
  • Syila artinya batu sendi, alas, dasar
  • Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila. Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras.[3]
Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila). Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5) :[4]
  1. mateni (membunuh)
  2. maling (mencuri)
  3. madon (berzina)
  4. mabok (minuman keras/candu)
  5. main (berjudi).

2. Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila.
Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis proses perumusan pancasila adalah :
  1. Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan persatuan Indonesia
3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut :
1.      Persatuan
2.      Kekeluargaan
3.      Keseimbangan lahir dan bathin
4.      Musyawarah
5.       Keadilan rakyat
  1. Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
1.      Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun Tri Sila masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah“gotong royong”.
  1. Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
/ Perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
a.       Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (29 Desember – 17 Agustus
1950)
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial
b.      Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial
c.       Dalam kalangan masyarakat luas
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kedaulatan Rakyat
5.      Keadilan Sosial
Dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
Nilai –nilai Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara. Proses terbentuknya negara Indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga munculnya kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV.
C.     Sumber dan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Perjalanan Sejarah Bangsa Indonesia
1.      Zaman Kutai
Pada zaman ini masyarakat kutai yang membukai zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan.
2.      Zaman Sriwijaya
Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam sesuatu negara telah tercemin pada kerjaan Sriwijaya[5] yang berbunyi yaitu marvuat vanua criwijaya siddhayara subhika (suatu cita-cita negara yang adil & makmur).
3.      Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Kerajaan Majapahit
Pada zaman ini diterapkan antara lain untuk raja Aiar Langgi sikap tolerensi dalam beragama nilai-nilai kemanusiaan (hubungan dagang & kerjasama dengan Benggala, Chola, dan Chompa) serta perhatian kerjahteraan pertanian bagi rakyat dengan dengan membangun tanggul & waduk.
4.      Zaman Kerajaan Majapahit
Sumpah Palapa / Gadjahmada berisi cita-cita mempersatukan seluruh Nusantara.[6]
5.      Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh maka berkambanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia. Bersama dengan itu maka berkambang pula kerajaan-karajaan Islam seperti kerajaan Demak. Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa Eropa di Nusantara.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia pada awalnya berdangan, namun kemudian berubah menjadi praktek penjajahan. Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat Indonesia di berbagai wilayah Nusantara, namun karena tidak adanya kesatuan& persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa sia-sia.
6.      Kebangkitan Nasional
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri.[7]
7.      Zaman Penjajahan Jepang
Jepang menjanjikan kemardekaan tanpa syarat kapada bangsa Indonesia. Bahkan untuk mendapatkan simpati & dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas  untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).


















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Jadi dari pembahasan di atas bisa disimpulkan bahwa pancasila merupakan sumber dan nilai yang penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi negara dan sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.
Demikian makalah tentang Pancasila Dalam Konteks Sejarah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.




















DAFTAR PUSTAKA

Tim penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya,2011,Merevitalisasi Pendidikan Pancasila sebagai pemandu reformasi,IAIN Sunan Ampel Press,Surabaya.

Sunaryo Wreksosuhardjo,2005,Ilmu pancasila yuridis kenegaraan dan ilmu filsafat pancasila,Yogyakarta.

Hartono, 1992,Pancasila ditinjau dari segi histiros,Rineka cipta,Jakarta.

Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta



[1] Tim penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya,2011,Merevitalisasi Pendidikan Pancasila sebagai pemandu reformasi,IAIN Sunan Ampel Press,Surabaya. Hal. 239
[2] Sunaryo Wreksosuhardjo,2005,Ilmu pancasila yuridis kenegaraan dan ilmu filsafat pancasila,Yogyakarta. Hal. 21
[3] http://id.wikipedia.org/, di akses 28 oktober 2011
[4] Tim penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya,2011,Merevitalisasi Pendidikan Pancasila sebagai pemandu reformasi,IAIN Sunan Ampel Press,Surabaya. Hal. 137-138
[5] Hartono, 1992,Pancasila ditinjau dari segi histiros,Rineka cipta,Jakarta,. Hal. 3
[6] Tim penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya,2011,Merevitalisasi Pendidikan Pancasila sebagai pemandu reformasi,IAIN Sunan Ampel Press,Surabaya. Hal. 42
[7] Tim penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya,2011,Merevitalisasi Pendidikan Pancasila sebagai pemandu reformasi,IAIN Sunan Ampel Press,Surabaya. Hal.47
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Punya Lurjaf - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger